Peraturan Daerah No. 18/2009
Mengubah
Peraturan Daerah (PERDA) No. 30/2008

RIWAYAT PERUBAHAN :

Pasal I

Ketentuan Pasal 7 huruf b dan huruf c, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (tiga) Tahun Anggaran Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2008 Nomor 30) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 5

Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dialokasikan untuk setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dirinci sebagai berikut:

  1. APBD Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 8.700.000.000,- (Delapan milyar tujuh ratus juta rupiah);
  2. APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 17.500.000.000,- (Tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah);
  3. APBD Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 17.300.000.000,- (Tujuh belas milyar tiga ratus juta rupiah);”

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.